HTI dibubarkan

Faquha.com-Kami sangat mendukung pemerintah, bahwa pelarangan HTI bukan berarti memusuhi Islam. Tetapi memberantas segala kemungkinan yg dapat merobohkan keutuhan NKRI. Namun tetap sesuai dg UU No 17 tahun 2013 pasa 70 ttg Organisasi Kemasyarakatan bahwa pembubaran harus melalui pengadilan. Demikian juga pemerintah harus tegas kpd organisasi lainnya yg berpotensi merobek NKRI.

Kontek agama2 di Indonesia tetap dalam kerangka komitmen kebangsaan utk cita2 keadilan dan kesejahteraan. Siapapun dan ormas manapun yg melanggar komitmen kebangsaan berpancasila harus kita perangi bersama demi keutuhan anak bangsa Indonesia. Sebab para ulama yg pendiri bangsa ini juga para pejuang telah sepakat utk menjadikan NKRI sebagai tanah air bersama

Pancasila bukan agama tetapi dapat menjadi titik temu agama di bumi nusantara utk mencapai cita2 nasional

cholil nafis.

0 Response to "HTI dibubarkan"

Posting Komentar