Ada pertanyaan di facebook, wajibkah umat Islam memperjuangkan tegaknya khilafah pada masa sekarang berdasarkan pernyataan para ulama Syafi'iyah? Jawabnya jelas tidak wajib berdasarkan hadits riwayat al-Bukhari dan Muslim dari sahabat Hudzaifah bin al-Yaman radhiyallaahu 'anhu. Lihat ulasan para ulama seperti al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fath al-Bari dan lain-lain.
Insya Allah ulasan lebih luas menyusul, masih ada keperluan.
0 Response to "Wajibkah mendirikan Khilafah?"
Posting Komentar